Kamis, 16 Oktober 2008

PENERAPAN COMMUNITY POLICING YANG SEMAKIN BERPENDEKATAN SOSIOLOGIS

Program “community policing” akhir-akhir ini gencar diterapkan Kepolisian Republik Indonesia untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Persiapan segala hal tentang Polmas telah dilakukan dengan mempelajari konsep community policing dan penerapannya dari negara-negara lain serta diformulasikan dengan budaya kita sendiri. Maka lahirlah Polmas versi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Skep Kapolri no Pol : Skep / 737 /X / 2005 tentang kebijakan dan Strategi penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri besreta turunannya.
Dari dulu sampai sekarang kita telah mengenal ‘siskamling” yang merupakan nilai-nilai sosial kultural masyarakat indonesia, yang lebih menjunjung nilai-nilai sosial daripada individu. Pada hakekatnya konsepsi community policing telah melembaga dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Banyak pakar yang mengatakan bahwa “sistem keamanan lingkungan” lebih efektif dibandingkan dengan program yang disebut neighborhood watch di negara-negara maju. Selain itu terdapat tata cara penyelesaian perkara secara kekeluargaan (non yustisiil) melembaga dalam kehidupan terutama masyarakat pedesaan (rural).
Atas dasar itulah kita tidak boleh latah, dengan serta merta mengadopsi konsep community policing dari negara-negara lain. Sikap yang bijak dan cerdas adalah dengan mengembangkan pranata yang telah kita miliki, disesuaikan dengan perkembangan jaman dan keteguhan penegakannya oleh “polisi masyarakat”.
Masyarakat manapun tidak ada yang memberi sikap positip terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka setiap ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pelanggaran dan kejahatan, akan selalu direaksi negative oleh masyarakat. Reaksi ini disebut reaksi social. Reaksi ini diberikan secara informal dan bersifat spontan serta dilakukan oleh potensi-potensi yang tersimpan dalam masyarakat itu sendiri. Hal ini disebut sebagai ”The Hidden And Latent Law Enforcement System” atau mekanisme penegakan hukum yang mengendap dan tersembunyi dalam masyarakat itu sendiri. Ketertiban dan keamanan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama antara tokoh masyarakat dan masyarakatnya.
Dari segi sosiologis, fungsi kepolisian terdiri atas semua pekerjaan yang ada di dalam kehidupan masyarakat, yang bertujuan mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Dari waktu ke waktu kegiatan-kegiatan ini dilaksanakan terus menerus sehingga sampai melembaga dalam tata kehidupan masyarakat. Fungsi Kepolisian dalam masyarakat tersebut diantaranya : kepala adat, berbagai bentuk satuan pengamanan lingkungan baik lingkungan pemukiman (siskamling), lingkungan kerja (satpam) dan sebagainya.
Melihat fakta yang terjadi di masyarakat tersebut, kepolisian harus lebih bisa memberdayakan masyarakat untuk bisa menjadi “POLISI” bagi mereka. Untuk itu perlu pendekatan dengan cara berusaha mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Upaya peningkatan rasa saling percaya antara polisi dengan masyarakat sangat penting agar tercipta kemitraan diantara keduanya. Banyak cara ditempuh, diantaranya anggota kepolisian harus memahami budaya masyarakat di mana mereka bertugas.
Penempatan petugas Polmas pada suatu lingkungan dengan interaksi yang lebih menerapkan kesejajaran dan kemitraan, akan menghasilkan saling pengertian dan kepercayaan diantara polisi dan masyarakat. Dengan penerapan cara berinteraksi Petugas Polmas dengan warga yang baik, para Petugas Polmas akan mampu berintegrasi dan menjadi bagian dari warga.
Apabila masyarakat telah mengenal dan mendukung Petugas Polmas, maka warga akan melihatnya sebagai penegak nilai dan norma masyarakat setempat. Tindakan Polisi tidak saja berdasar hukum tetapi juga berdasar nilai dan norma masyarakat, sehingga semakin memberikan rasa keadilan dan kepuasan kepada masyarakat. Petugas Polmas tetap melakukan tugas-tugas Kepolisian umum termasuk melakukan upaya paksa, namun lebih diharapkan untuk bisa bersama warga masyarakat menemukan akar masalah dan menemukan serta mengembangkan upaya pemecahan masalah.
Setelah mendalami konsep polmas dari berbagai pakar dan Surat Keputusan Kapolri nomor : SKEP/737/X/2005 beserta turunannya, saya selaku Kepala kepolisian di suatu daerah, akan menerapkan polmas yang lebih mendekatkan pada aspek sosiologis di wilayah Polres saya. Hal ini bertujuan agar konsep Polmas menjadi lebih bisa diterima dan dilaksanakan bersama antara masyarakat dan anggota kepolisian. Sistem yang akan saya bangun adalah sebagai berikut :

1. Strategi Pengembangan Polmas
a. Mengembangkan pembinaan sumderdaya manusia khusus bagi petugas Polmas.
b. Mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, DPRD dan instansi terkait lainnya untuk mengenbangkan Polmas.
c. Membangun dan membina kemitraan dengan tokoh-tokoh sosial masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya dalam rangka memberikan dukungan bagi kelancaran dan keberhasilan program-program Polmas.
d. Membentuk wadah kegiatan polmas sebagai wadah kerjasama antara polisi dengan masyarakat yang mengoperasionalisasikan polmas dalam lingkungannya.
2. Program Penerapan dan Pengembangan Polmas
a. Melakukan perekrutan, pendidikan latihan dan pembinaan jenjang karier petugas Polmas
b. Menyediakan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan tugas Polmas.
c. Mengalokasikan anggaran yang memadai dalam pelaksanaan tugas Polmas.
d. Membuat gambaran karakteristik masyarakat. Gambaran ini berisi informasi mengenai kependudukan, tingkat pengangguran, jumlah kejahatan dan gangguan kamtibmas, dan lain – lain. Produk diatas dibuat secara berkala dan melibatkan masyarakat dalam penyusunannya.
e. Membuat pemetaan masalah dan kerawanan yang terjadi dalam masyarakat.
h. Pemberdayaan wadah kegiatan polmas, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
i. Membuat MoU dengan pemerintah Daerah dan Instansi terkait untuk mengembangkan Polmas dalam berbagi bentuk kegiatan.
j. Menggalakkan dan mengarahkan wadah kegiatan polmas untuk semakin kreatif mendekati masyarakat, seperti bakti sosial untuk menarik simpati masyarakat.
k. Membuat pengendalian kegiatan wadah kegiatan polmas dengan menetapkan kewenangan, kewajiban, larangan dan standar kinerja.
f. Penempatan anggota Polmas yang mengerti adat istiadat sesuai wilayah asing-masing .
Setelah menetapkan strategi, program dan pedoman langkah kegiatan penerapan Polmas diatas, maka saya juga menetapkan indikator keberhasilan, sebagai standar kinerja dengan mempedomani Skep Kapolri no Pol : Skep / 737 /X / 2005. Beberapa indikator keberhasilan yang saya tetapkan, adalah:
1. Kualitas dan kuantitas kegiatan wadah polmas baik kegiatan pengurus maupun keikut-sertaan warganya.
2. Kemampuan wadah polmas menemukan dan mengidentifikasikan akar masalah yang terjadi.
3. Menurunnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Kemampuan petugas Polmas dalam penyelesaian masalah sehingga tidak terjadi masalah lanjutan dan ketidakpuasan.
5. Kemampuan menanggapi keluhan masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas, dan merasa ada tempat berbagi dan mengeluh.
6. Intensitas kunjungan petugas Polmas kepada warganya, sehingga menimbulkan rasa aman di dalam masyarakat.
Demikanlah gagasan pemikiran saya dalam mengembangkan community policing yang lebih menggali aspek sosiologis di wilayah Polres yang saya pimpin. Dengan lebih mendekati aspek kemasyarakatan, diharapakan program polmas makin didukung masyarakat, sehingga tujuan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat tercapai.






DAFTAR PUSTAKA
Soekanto,Soeryono. Sosiologi, Suatu Pengantar. Cetakan VI. Jakarta: Yayasan Penerbit UI 1978.
Kamanto. Pengantar Sosiologi. Edisi Revisi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2004.
Friedmann Robert, 1992, Community Policing, (diterjemahkan dan disadur oleh Kunarto), Jakarta, Cipta Manunggal.
Jurnal Integrating Sociological Research And Theory With Community Oriented Policing: Bridging Gap Between Academics And Practise.Allison T Chappell and Lonn Lanza
Skep Kapolri no Pol : Skep / 737 /X / 2005 tentang kebijakan dan Strategi penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Skep Kapolri no Pol : Skep / 433 /VIII / 2006 tentang Panduan pembentukan dan operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (Polmas)
Hand out Dr Iwan Gardono untuk mata kuliah Sosiologi PTIK angkatan 51 tahun 2008.
Dan berbagai artikel, catatan, hand out mata kuliah Polmas PTIK angkatan 51 tahun 2008

Tidak ada komentar: